BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Selasa (20/12).
Penghargaan yang diterima terdiri dari terbanyak kedua dalam melakukan penggagalan upaya penyelundupan narkoba dan ponsel ke dalam Lapas dan terbaik ketiga kategori pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi SERAYA untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) besar dengan jumlah Wajib Lapor lebih dari 70 orang.
Penghargaan itu diberikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang digelar di Amarta Hills Hotel and Resort Batu.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, menyebut penghargaan yang diterima oleh Lapas Banyuwangi merupakan bentuk apresiasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim atas kinerja yang telah dilakukan oleh jajarannya.
“Ini menjadi bukti bahwa kinerja kita selalu dipantau dan diawasi oleh pimpinan, baik pada tingkat kantor wilayah maupun tingkat pusat, ” ujarnya.
Karenanya, Agus meminta jajarannya untuk terus memberikan kinerja yang terbaik berdasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agus mengungkapkan bahwa Lapas Banyuwangi memiliki komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan ponsel dalam Lapas. Tercatat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Lapas Banyuwangi telah berhasil menggagalkan belasan upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo.
“Dalam tiga tahun terakhir kami telah berhasil menggagalkan 13 kali upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo ke dalam Lapas. Untuk tahun 2023 kami berhasil melakukan tiga kali penggagalan, ” ungkapnya.
“Selain itu kami juga berhasil menggagalkan empat kali upaya penyelundupan ponsel, ” imbuhnya.
Upaya penyelundupan barang terlarang itu, kata Agus, dilakukan dengan berbagai macam modus, mulai dari diselipkan pada barang dan makanan, hingga melalui pelemparan dari luar tembok Lapas.
“Berkat kejelian petugas kami, berbagai upaya tersebut dapat digagalkan, ” ucapnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa berkaitan dengan penghargaan terhadap kepatuhan pelaporan harta kekayaan menunjukkan bahwa seluruh jajarannya disiplin dalam melaksanakan salah satu kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga:
Mahasiswa FK Borong Juara III RMO
|
“Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh pegawai wajib untuk melaporkan harta kekayaannya, ” pungkasnya.