Polresta Banyuwangi Gelar Razia Serentak Miras Ilegal, Ribuan Botol Miras Berhasil Diamankan

    Polresta Banyuwangi Gelar Razia Serentak Miras Ilegal, Ribuan Botol Miras Berhasil Diamankan
    Polisi menggeledah toko yang di duga menjual miras

    BANYUWANGI – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Banyuwangi melaksanakan razia minuman keras (miras) secara serentak di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Rabu (8/1/2025). Razia kali ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah Banyuwangi.

    Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan. Penindakan tegas ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman.

    "Razia serentak kali ini melibatkan Sat Reskoba, Sat Samapta serta beberapa polsek jajaran, dan berhasil mengamankan ribuan botol miras dari 8 lokasi di wilayah Banyuwangi, " terang Kombes Pol Rama.

    Berikut rincian razia serentak miras ilegal yang digelar Polresta Banyuwangi.

    1. ‌Sat Reskoba yang menggelar razia di Desa Licin berhasil mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual dengan inisial ER.
    2. Sat Samapta yang melakukan razia di Kecamatan Srono berhasil mengamankan 19 botol miras golongan B & C dari penjual dengan inisial AW.
    3. Polsek Genteng yang menggelar razia di wilayah hukumnya berhasil mengamankan 7 botol arak Bali dari penjual berinisial H.
    4. Polsek Muncar yang menggelar razia miras di Desa Blambangan berhasil mengamankan 15 botol arak Bali dari penjual berinisial S.
    5. Polsek Kalibaru yang berhasil mengamankan 5 botol miras jenis Anggur Merah dari penjual berinisial MM.
    6. Polsek Siliragung berhasil mengamankan 15 botol Bir Bintang, 3 botol Arak Bali, 3 botol Drum Kecil, 8 botol Anggur Merah, 3 botol Anggur Putih, 5 botol Anggur Hitam dari penjual berinisial IA.
    7. Polsek Tegaldlimo berhasil mengamankan 19 botol Arak Bali dari penjual berinisial W.
    8. Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Tanjung Wangi mengamankan 4.700 botol Arak Bali dan 2 jerigen yang berisi alkohol dari penjual berinisial KS.

    Semua penjual miras ilegal tersebut dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.

    "Operasi ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang, " tegas Kombes Pol Rama Samtama Putra.

    Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman. (***)

    banyuwangi jawa timur polresta banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Gabungan Razia Penjual Miras di...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!

    Ikuti Kami